Klaten – Sebanyak 149 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Klaten Formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (31/5) siang. Penyerahan dilakukan oleh PJ Sekda Klaten, Jajang Prihono, mewakili Bupati Klaten di pendopo pemkab setempat.
“Ini saya menyerahkan SK CPNS kepada CPNS yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebanyak 149 orang. Saya mengucapkan selamat,” kata Jajang Prihono.
Dia berpesan, CPNS yang telah menerima SK ini bisa memanfaatkan momen dengan baik, karena hal tersebut tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama.
Dirinya mengimbau agar CPNS bisa menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik yang baik, tetap meningkatkan pengetahuan dan wawasan, meningkatkan kualitas diri dan mengoptimalkan tugas.
“Saudara CPNS telah menandatangani SK sehingga bersedia untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun. Apabila selama mengabdi di Kabupaten Klaten belum genap 10 tahun dan mengajukan pindah, maka siap diberhentikan,” terangnya.