Zaeroji mengatakan masing-masing narapidana tersebut berinisial NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.
“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” kata Zaeroji.
“Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super-maximum security. Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” kata Zaeroji.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba itu bisa memutus rantai peredaran narkotika yang ada di dalam lapas atau rutan. Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” katanya.
Teguh mengatakan pemindahan narapidana kategori risiko tinggi ini merupakan bentuk komitmen mencegah gangguan ketertiban, dan keamanan di lapas termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” katanya.