SOLO — Keluarga mendiang Sertu Marctyan Bayu Pratama, bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Yogyakarta, Hasto Atmojo Suroyo. Pertemuan dilakukan di Yogyakarta pada Senin (6/6) kemarin.
“Kami sudah beberkan seluruhnya di hadapan LPSK,” ujar kuasa hukum keluarga Sertu Bayu, Asri Purwanti saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6) malam.
Diketahui, Sertu Bayu merupakan seorang anggota TNI yang bertugas di Timika, Papua. Sertu Bayu sendiri meninggal dunia beberapa bulan lalu. Pihak keluarga saat ini mempertanyakan sebab kematian pria tersebut.
Disinggung mengenai pokok bahasan antara pihak keluarga dengan LPSK, Asri enggan untuk membeberkan secara rinci. Namun yang jelas perihal meninggalnya Sertu Bayu saat bertugas sudah dibeberkan secara langsung berikut dengan bukti-bukti yang dimiliki.
“Sudah, kami beritahukan semua. Tanpa melalui berita, beliau (ketua LPSK) akan memberikan real faktanya,” kata Asri.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Yogyakarta, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jika kematian Sertu Bayu terkait dengan utang-piutang. Hutang tersebut sudah dilunasi oleh Ibu Sertu Bayu, namun uangnya digunakan kembali oleh Sertu Bayu.
“Kasihan ibunya itu sebenarnya, tetapi bagaimanapun orang tidak boleh dibunuh sewenang-wenang,” ujarnya singkat.
Hasto juga mengatakan, bahwa terduga pelaku tidak terkait dengan utang-piutang itu.
“Anehnya, (terduga) pelaku itu kan bukan orang yang tidak ada kaitannya dengan utang-piutang. Itu infonya dari kuasa hukumnya,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho