Timlo.net — Lima anak didik pemasyarakatan atau narapidana (Napi) anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).
Dilansir laman infopublik.id, Meurah Budiman mengatakan, kelima anak didik pemasyarakatan tersebut melarikan melalui ventilasi kamar mandi.
“Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi, pada Senin (6/6) sekira pukul 04.00 WIB,” kata Meurah.
Mereka adalah AM bin M (17), terpidana Narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan. SLL bin A (17), terpidana pencurian masa hukuman dua tahun, FA bin A (17), terpidana pemerkosaan hukuman tujuh tahun, dan MR bin J (17), terpidana asusila hukuman lima tahun lima bulan.