Timlo.net — Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Menteri Desa PDTT (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu wujud tata kelola pemerintahan desa tersebut adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk percontohan 10 Desa Antikorupsi, sekaligus sebagai kampanye Gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.
“Kita ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa karena levelnya ada di desa. Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim, dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id, terkait launching pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Gowa, Rabu (8/6).
Acara itu turut dihadiri Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Deputi Bidang Pencegahan BNN Sufyan Syarif, sejumlah gubernur, bupati/walikota, camat dan Kades.
Menurut Menteri Abdul Halim, pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.