Karanganyar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar sebelum melakukan gelar perkara. Saat ini, audit untuk menghitung kerugian negara masih dalam proses di Inspektorat Karanganyar.
“Kami masih menunggu audit selesai. Kami menyerahkan sepenuhnya audit pengelolaan dana Bumdes Berjo kepada Inspektorat. Tidak ada intervensi dalam proses audit ini,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Rencananya, proses gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Berapa perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut, Gilang belum bisa memastikannya.
“Tunggu audit selesai dulu,” ucap Tubagus.
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana di Bumdes Berjo saat ini masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Pidsus.
Setelah gelar perkara, nantinya akan ditentukan apakah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, diperpanjang waktu penyelidikannya, atau ada opsi lain.
Sejauh ini, sudah ada 15 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Karanganyar, dalam penyelidikan kasus tersebut.
Editor : Dhefi Nugroho