Timlo.net — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi sertifikasi halal untuk kategori pernyataan pelaku usaha (self declare). Tahun ini Kemenag memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota.
“Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratusan yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, dilansir dari laman kemenag.go.id, Minggu (12/6/2022).
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
“Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus,” imbuh Arfi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
M. Arfi Hatim menambahkan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.