Timlo.net — Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA), dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilo volt ampere (kVA).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6).
“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per 1 Juli 2022,” kata Rida Mulyana –seperti dilansir laman infopublik.id.
Menurut Rida, kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah, karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT Perusahaan Listri Negara (PLN) Persero.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.