Timlo.net – Sejauh ini Polri sudah menetapkan sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Para tersangka tersebut tersebar di sejumlah polda jajaran yang menangani kasus ini.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (14/6) mengatakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) ada sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka. Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya, dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id.
Menurut Ahmad Ramadhan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” jelas Karo Penmas.
Editor : Wahyu Wibowo