Solo — Sebanyak delapan lapak jualan milik pedagang yang nekat berjualan di luar Pasar Legi ditertibkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena berjualan di lokasi terlarang.
“Ada delapan lapak yang dibongkar mulai Jumat pagi. Para pedagang akan ditempatkan ke dalam Pasar Legi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi, Jumat (17/6).
Ia mengatakan berjualan di luar pasar dilarang. Pemkot sudah menyediakan tempat berjualan di dalam pasar.
“Aturannya jelas, pedagang sudah disediakan lokasi jualan di dalam pasar. Kami larang pedagang jualan di luar pasar,” tegas dia.
Ia mengatakan setelah Pasar Legi selesai dibangun, semua pedagang yang jualan di pasar darurat diminta masuk semua ke dalam pasar. Namun, kenyataan di lapangan masih ada yang nekat jualan di Jl. Halmahera, Letjen S. Parman, Jl. Sutan Syahrir, Monumen 45 Banjarsari, dan sekitar kelurahan Setabelan.
“Ini juga bagian dari tindak lanjut untuk menempatkan 527 pedagang oprokan yang berjualan di sekitar pasar,” papar dia.
Dia mengatakan ada 527 pedagang oprokan yang biasa berjualan sekitar pukul 01.00 WIB. Dinasnya sudah menyediakan tempat bagi pedagang sejak awal namun belum ditempati sejauh ini karena masih proses sosialisasi dan negosiasi.
“Pedagang ini nanti menempati area Pasar Legi dan lantai atas untuk pedagang yang dini hari,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho