Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Beri Uang ke Pengemis di Jalan Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 1 Juta

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
19 Juni 2022 | 11:09
in Nasional, Umum
Beri Uang ke Pengemis di Jalan Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 1 Juta

Dinsos Kota Semarang sosialisasi agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis di jalan (diskominfo jateng)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Masyarakat Kota Semarang yang ingin bersedekah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas. Sehingga, bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Hal itu ditekankan kembali oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar kepada sejumlah awak media, baru-baru ini. Menurutnya, bantuan yang diserahkan ke tempat-tempat tersebut, bisa menyalurkan secara tepat dan aman, serta bisa memberikan laporan dan pertanggungjawabannya.

BacaJuga

Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Sekali Coba Ketagihan

Baznas Karanganyar Biayai Pendidikan Pesantren untuk Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

Disampaikan, pemberian sedekah pada PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar) di jalanan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Jika ada masyarakat kedapatan melanggar, akan diberi sanksi. Karenanya, Heroe kembali menekankan agar masyarakat mematuhi ketentuan.

“Jika memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT secara langsung di jalan, bisa dikenai kurungan tiga bulan dan denda Rp 1 juta,” ungkap Heroe Soekendar –seperti dilansir laman jatengprov.go.id, Selasa (14/6).

Terkait aturan yang harus ditegakkan, Heroe menegaskan, Perda yang ada harus ditegakkan seluruh masyarakat, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: Baznasdinsospengemisperdapgotsemarang

Previous Post

Menari Bareng Ganjar di CFD Solo, Kheisya Dapat Hadiah Laptop

Next Post

Masuk Kandidat Capres 2024 Nasdem, Ganjar: Saya Serahkan pada Bu Mega

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

27 Juni 2022
Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Sekali Coba Ketagihan

Resep Tahu Gimbal Khas Semarang, Sekali Coba Ketagihan

25 Juni 2022

Baznas Karanganyar Biayai Pendidikan Pesantren untuk Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19

25 Juni 2022

Sebelas Tahun Menunggu, Mantan Kondektur Bus Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

21 Juni 2022

Bupati Karanganyar Usulkan Enam Raperda

20 Juni 2022

Sempat Dibuang, Akhinya Bunda S Mau Merawat Bayinya

18 Juni 2022
Next Post
Masuk Kandidat Capres 2024 Nasdem, Ganjar: Saya Serahkan pada Bu Mega

Masuk Kandidat Capres 2024 Nasdem, Ganjar: Saya Serahkan pada Bu Mega

Terkini

Status Gunung Awu Sulut Siaga Level III, Warga Diminta Tak Mendekat

Status Gunung Awu Sulut Siaga Level III, Warga Diminta Tak Mendekat

28 Juni 2022
Johnny Depp Tidak Akan Kembali Bintangi Pirates of the Caribbean

Rumor Disney Ingin Johnny Depp Perankan Jack Sparrow Lagi, Ini Tanggapan Pihak Aktor Itu

28 Juni 2022
Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Uji Coba Mulai 1 Juli di 5 Provinsi

Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Uji Coba Mulai 1 Juli di 5 Provinsi

28 Juni 2022
Jokowi dan Presiden Prancis Bahas Perdamaian Ukraina

Jokowi dan Presiden Prancis Bahas Perdamaian Ukraina

28 Juni 2022
Wawali Solo Lantik 684 PNS dan PPPK, Didominasi Guru

Wawali Solo Lantik 684 PNS dan PPPK, Didominasi Guru

28 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved