Timlo.net — Masyarakat Kota Semarang yang ingin bersedekah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas. Sehingga, bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Hal itu ditekankan kembali oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar kepada sejumlah awak media, baru-baru ini. Menurutnya, bantuan yang diserahkan ke tempat-tempat tersebut, bisa menyalurkan secara tepat dan aman, serta bisa memberikan laporan dan pertanggungjawabannya.
Disampaikan, pemberian sedekah pada PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar) di jalanan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Jika ada masyarakat kedapatan melanggar, akan diberi sanksi. Karenanya, Heroe kembali menekankan agar masyarakat mematuhi ketentuan.
“Jika memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT secara langsung di jalan, bisa dikenai kurungan tiga bulan dan denda Rp 1 juta,” ungkap Heroe Soekendar –seperti dilansir laman jatengprov.go.id, Selasa (14/6).
Terkait aturan yang harus ditegakkan, Heroe menegaskan, Perda yang ada harus ditegakkan seluruh masyarakat, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.