Karanganyar — Sewa lahan kas Desa Gedongan Colomadu yang didirikan Kafe Black Arion ternyata bermasalah. Persetujuan pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD) perihal penggunaan aset tersebut tak ditempuh. Adapun sewa menyewanya antara pribadi dengan pihak ketiga, dimana hal ini tak dibenarkan.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengakui sudah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali ke pemilik usaha supaya berhenti beroperasi karena pendiriannya ilegal. Surat itu dilayangkan melalui Satpol PP. Belakangan diketahui pemilik usaha tak mengindahkannya. Juliyatmono menduga ketidaktahuan yang bersangkutan membuatnya bertindak melewati batas.
“Mungkin pemilik usaha enggak tahu aturan ini. Kades enggak mengajak BPD berembuk. Akhirnya warga desa bergerak sendiri (demo). Semua aturan harus ditempuh. Ketentuan ada biar tertib,” katanya kepada wartawan usai audiensi dengan perwakilan warga Desa Gedongan Colomadu, Selasa (21/6).
Ia menyegerakan penerbitan Perbup perihal pemanfaatan tanah kas desa. Regulasi ini akan mendasari penyusunan Perdes yang mengatur itu. Nantinya, sewa menyewa tanah kas desa ke pihak ketiga harus dilandasi rekomendasi bupati. Tentunya, tim Pemkab Karanganyar memiliki pertimbangan pemberian izin usaha.
“Desa yang menentukan jenis usahanya. Apabila menimbulkan keresahan tentunya tak serta merta diberi kemudahan,” katanya.
Sementara itu selain menyegel Black Arion, Satpol PP diperintah melakukannya di 20 tempat usaha lain. Puluhan tempat usaha itu berdiri di lahan kas desa di wilayah desa tersebut yang disewa secara tak prosedural.
“Biar adil. Semua juga dikenai perlakuan sama,” katanya.
Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) Bandung Gunadi mengatakan pihaknya tetap mengawal penyegelan Satpol PP di Kafe Black Arion. Mengenai 20 tempat usaha lain di desanya yang bermasalah perizinan, ia tak mempersoalkannya.
“Hanya Black Arion saja karena itu tempat maksiat. Kalau 20 usaha lain itu malah kami welcome,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo