Sukoharjo — Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan adanya penilangan kepada seorang pengendara motor yang tengah melintas di jalan persawahan di wilayah Sukoharjo. Postingan tersebut lantas ditanggapi netizen dan mempertanyakan Tilang yang diberikan kepada seorang kakek yang mengendarai motor tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
“Jalan-jalan diantara persawahan ini ada juga ada jalan-jalan aspal yang menghubungkan antara jalan-jalan protokol. Jika kita lihat gambar dari ETLE, bapak-bapak pengendara sepeda motor ini lebih jelasnya beliau jalan diantara jalan-jalan penghubung tadi,” terang Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konfrensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6).
Foto surat konfirmasi Tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm. Foto itu berlatarbelakang persawahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, atau jalan penghubung antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Klaten.
Seorang pengendara motor tersebut adalah Panto Suwarno. Kakek berusia 59 tahun ini merupakan warga Dukuh Ngawen, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten. Dia mendapat surat Tilang ETLE pada 16 Juni lalu dan melakukan konfirmasi pada Senin (20/6) kemarin, langsung membayar denda Tilang sebesar Rp 50 ribu melalui sitem BRIVA.