Sukoharjo – Berjoget di tanggapan campursari sembari menikmati ciu, tiga orang asal Kecamatan Sukoharjo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kini ketiga pelaku telah mendekam di hotel prodeo Polres Sukoharjo.
“Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (23/6).
Ketiga pelaku penganiayaan yakni Eko Prasetyo, Bayu Pamungkas, dan Gandung Mulia Achmad. Sementara yang menjadi korban Firman Hermawan (22) warga Jetis, Sukoharjo.
“Ketiga pelaku merupakan warga Sonorejo, Sukoharjo,” imbuhnya.
Dia menerangkan, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekira 10 orang pergi ke tempat hiburan campursari tempat hajatan warga Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Sukoharjo, pada 19 Juni 2022 yang lalu. Saat itu mereka menikmati hiburan campursari dengan berjoget sembari meminum-minuman keras hingga pukul 00.30 WIB.