Rabu, Juni 29, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Ketahuan Main HP Saat Berkendara Bisa Dipenjara Lho!… Ini Pasalnya

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
24 Juni 2022 | 08:35
in Nasional, Umum
Karyawan Konter Gelapkan HP, Total Kerugian Rp40 Jutaan

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Kecelakaan lalu lintas di jalan sering kali terjadi disebabkan pengendara sambil bermain handphone. Baik itu sedang menulis pesan atau menelepon. Bermain handphone saat berkendara selain berbahaya bagi keselamatan ternyata juga melanggar undang-undang lalu lintas, bahkan bisa masuk bui.

“Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi. Salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Kamis (23/6), dikutip dari laman ntmcpolri.info.

BacaJuga

Ngakunya Pegawai Kantor Gubernur, Ternyata Penculik Anak Perempuan

700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

Asuransi Kecelakaan Juga Penting Bagi Relawan Kebencanaan

Jamal menjelaskan, reaksi manusia itu membutuhkan waktu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka menggunakan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lain.

“Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman,” papar Jamal.

Selain itu, Jamal menegaskan, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: AKBP Jamal AlamHandphonekecelakaanMain HPmengemudiNTMC

Previous Post

Ini Hasil Investigasi Komdis PSSI atas Insiden di Stadion GBLA

Next Post

Para Pria yang Ingin Tampil Trendi Wajib Simak! Ini Tips Memilih Kemeja Lengan Panjang

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

Ngakunya Pegawai Kantor Gubernur, Ternyata Penculik Anak Perempuan

29 Juni 2022
700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

29 Juni 2022

Asuransi Kecelakaan Juga Penting Bagi Relawan Kebencanaan

28 Juni 2022

Bonceng Motor, Wanita Ini Jatuh Gegara Kepalanya Tertimpa Kelapa

27 Juni 2022

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantah Video Viral Pengendara Motor Ditilang di Dealer

26 Juni 2022

Mahasiswa Penjambret Seorang Nenek Dibekuk

26 Juni 2022
Next Post
Para Pria yang Ingin Tampil Trendi Wajib Simak! Ini Tips Memilih Kemeja Lengan Panjang

Para Pria yang Ingin Tampil Trendi Wajib Simak! Ini Tips Memilih Kemeja Lengan Panjang

Terkini

Jelang Piala AFF, Skuat Garuda Pertiwi Genjot Latihan Dua Kali Sehari

Jelang Piala AFF, Skuat Garuda Pertiwi Genjot Latihan Dua Kali Sehari

29 Juni 2022
Begini Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Naik ke Tingkat Penyidikan, Bareskrim Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

29 Juni 2022
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

Ngakunya Pegawai Kantor Gubernur, Ternyata Penculik Anak Perempuan

29 Juni 2022
700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

700 ETLE Mobile Via Kamera HP Bakal Disebar di Jawa Tengah

29 Juni 2022
93 Jemaah Haji Sakit, 14 Wafat di Tanah Suci

93 Jemaah Haji Sakit, 14 Wafat di Tanah Suci

29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved