Timlo.net – Kecelakaan lalu lintas di jalan sering kali terjadi disebabkan pengendara sambil bermain handphone. Baik itu sedang menulis pesan atau menelepon. Bermain handphone saat berkendara selain berbahaya bagi keselamatan ternyata juga melanggar undang-undang lalu lintas, bahkan bisa masuk bui.
“Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi. Salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Kamis (23/6), dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Jamal menjelaskan, reaksi manusia itu membutuhkan waktu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka menggunakan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lain.
“Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman,” papar Jamal.
Selain itu, Jamal menegaskan, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.