Timlo.net — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multiplexing (Mux) mulai membagikan perangkat Set Top Box (STB) siaran TV Digital gratis ke masyarakat. Namun, perangkat STB yang dibagikan secara gratis hanya untuk warga miskin saja.
Pembagian STB tersebut seiring penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap satu pada 30 April 2022 lalu.
“Kalau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 dan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 11 tahun 2021, penyediaan STB itu hanya disediakan gratis kepada rumah tangga miskin,” ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Direktur PM Ditjen IKP) Kominfo, Nursodik Gunarjo di Jakarta, dilansir dari infopublik.id, Jumat (24/6/2022).
Webinar itu dihadiri narasumber Direktur Pengelolaan Media Ditjen IKP Kominfo,.Nursodik Gunarjo, dan Anggota Komisi I Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Subarna.
Menurut Nursodik, posisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, hanya membantu penyediaan STB pada rumah tangga miskin, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang menerima amanat untuk menyediakan STB gratis bagi rumah tangga miskin adalah para penyelenggara multiplexing atau penyelenggara siaran TV.