Timlo.net — Sejumlah persoalan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. Diantaranya, soal joki pendorong kursi di Masjidil Haram dan perihal transportasi jemaah.
“Ada beberapa peristiwa yang perlu mendapat atensi dari PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji), pertama masalah joki pendorongan kursi roda karena aturan di Masjidil Haram tidak boleh ada orang yang di luar petugas khusus pendorong kursi roda,” kata Plt. Inspektur Jenderal Kemenag Nizar Ali, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (24/06/2022).
Nizar meminta agar dilakukan mitigasi agar jemaah tidak menggunakan jasa pendorong kursi roda tidak resmi tersebut. Menurutnya, agar semua informasi ini disampaikan kepada ketua rombongan setiap kloter saat mendarat di bandara menuju bus.
“Ketua rombongannya supaya diberi tahu agar anggota jemaahnya menghindari pengunaan jasa kursi roda tidak resmi, berkoordinasi dengan sektor khusus yang ada di Masjidil Haram untuk melanjutkan kepada para petugas yang ada di situ, mengkomunikasikan dan kemudian negosiasi harga jasa pendorong kursi roda agar bisa lebih murah,” kata Nizar.
Selanjutnya, lanjut Nizar, penataan jalur (reroute) bus shalawat di Kawasan Mahbaz Jin agar jemaah tidak perlu menyeberang jalan untuk naik bus shalawat yang akan mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram, pun sebaliknya saat kembali ke hotel.
“Perlu ada perubahan soal transportasi, karena terowongan yang ada di Mahbas Jin itu sedang perbaikan dan jemaah harus menyeberang jalan. Perlu adanya reroute ini perlu dikoordinasikan dengan perusahaan bus dan instansi terkait di Kota Makkah,” terang Nizar.
“Hal-hal lain, seperti persiapan Arafah, Muzdalifah,dan Mina dan hal-hal lainnya perlu dibahas bersama dan Alhamdulillah sudah ada tindak lanjutnya dalam hal ini,” sambungnya.
Editor : Dhefi Nugroho