Timlo.net — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lagi-lagi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal atau bodong. Penipuan dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk diantaranya penipuan tawaran investasi yang menggunakan logo LPS atau mengatasnamakan LPS.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu adalah tidak benar.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,” kata dia saat acara Media Gathering yang digelar di Solo, Kamis (23/6/2022).
Untuk mencegah masyarakat tertipu dengan investasi dan atau penghimpunan simpanan ilegal, LPS menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai akun penipuan, antara lain melalui media massa berupa siaran pers untuk disebarluaskan sesegera mungkin, dan juga konten himbauan yang dipublikasikan di website resmi LPS www.lps.go.id dan berbagai platform media sosial LPS.
“Selain penyebaran informasi melalui media massa dan media digital, LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum tersebut. Selain itu, kami menghimbau insan media untuk ikut serta menyebarluaskan informasi tersebut demi menghindari kerugian di masyarakat,” ujarnya.
Mengenai bagaimana jika ada kasus pada nasabah yang kehilangan dananya di rekening bank tertentu, sementara bank tersebut bukanlah bank gagal, apakah LPS akan menjamin dana nasabah tersebut?