Sragen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen tentang pendampingan program Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah, di Aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (24/6).
Tampak hadir sejumlah pejabat Pemkab Sragen menyaksikan penandatangan MoU tersebut. diantaranya Sekda Tatag Prabawanto, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, para Camat serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejari Sragen.
Dalam kesempatannya, Bupati Yuni menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan pondasi awal wujud dari pentingnya koordinasi Pemkab Sragen dengan Kejari Sragen. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Saat pendampingan, kami akan bertanya sejauh mana pengadaan barang dan jasa itu benar atau tidak, aturannya bagaimana, dan seterusnya. Di bidang konstruksi misalnya harus ada keterangan ahli dan ahlinya, ada berita acaranya, proses pengadaannya benar atau tidak, dan seterusnya. Itu semua pasti kami tanyakan. Kalau dulu ada TP4D, nah pendampingan ini prinsip kerjanya hampir sama,” terang Bupati Yuni –seperti dilansir laman sragenkab.go.id.
Setelah ada kesepakatan tersebut, Pemkab Sragen meminta Kejari Sragen untuk memberikan pendampingan pengawasan terhadap program-program prioritas tahun 2022 ini. Diantaranya pembangunan Pasar Djoko Tingkir (Nglangon) yang akan dikerjakan oleh Diskumindag Sragen, dan peningkatan infrastruktur, baik jalan atau jembatan oleh DPU Sragen.