Sukoharjo – Pemerintah pusat telah memulai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hingga saat ini belum memberlakukan aturan tersebut.
“Belum,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (27/6/2022).
Bahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima surat terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Sehingga sosialisasi ke masyarakat pun juga belum dilakukan.

“Kita juga belum menerima juklak dan suratnya,” imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
“Masyarakat agar tetap tenang, karena dinas belum ada petunjuk dan tindaklanjut penerapannya,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho