Karanganyar – – Pemkab Karanganyar mengalokasikan dana Rp38 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN hingga PPPK.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Mulato, mengatakan gaji tersebut akan dibayarkan awal Juli 2022.
“Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan peraturan bupati Nomor 34 Tahun 2022, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 untuk Kabupaten Karanganyar rencananya dibayarkan awal Juli 2022,” ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Menurut dia, mereka yang akan menerima adalah unsur kepala daerah, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang totalnya sejumlah 7.746 orang.
“Calon penerima 7.746 orang dari unsur kepala daerah, DPRD, ASN dan PPPK,” imbuhnya.
Komponen yang akan mereka terima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh, tanpa potongan.
Untuk membayar gaji ke-13 bagi para penerima tersebut dialokasikan dana sekitar Rp38 miliar.
“Dengan diterimanya SK ini, PPPK sudah punya kewajiban-kewajiban sebagai pegawai. Kalau guru ya sudah punya kewajiban mengajar dan mendidik dan kewajiban lainnya seperti pegawai ASN lainnya. Nah, nanti PPPK ini juga akan dapat gaji ke-13 Juli nanti. Bagi yang butuh pinjaman, SK nya juga laku di Bank Daerah,” ujar Bupati Karanganyar Juliyatmono beberapa waktu lalu.
Editor : Dhefi Nugroho