Karanganyar – – Sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Karanganyar memperpanjang masa pendaftaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023. Sebab hingga akhir masa pendaftaran belum memenuhi kuota rombongan belajar pad 20-23 Juni.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Endang Tri Hadiningsih mengatakan sekolah diperbolehkan memperpanjang waktu pendaftaran bagi yang tidak memenuhi kuota daya tampung.
“Pendaftaran ini digelar secara offline di masing-masing sekolah. Tidak ada batas waktu,” kata dia, Rabu (29/6/2022).
Sembilan sekolah tidak memenuhi kuota ini di antaranya SMP Negeri 2 Jatipuro, SMP Negeri 2 Jumapolo, SMP Negeri 2 Matesih, SMP Negeri 2 Tawangmangu, SMP Negeri 2 Ngargoyoso, SMP Negeri 3 Ngargoyoso, SMP Negeri 3 Karangpandan, SMP Negeri 1 Jatiyoso, dan SMP Negeri 2 Jatiyoso.
Selain SMP negeri, terdapat tiga sekolah lain yang juga tak memenuhi kuota dalam PPDB yang digelar secara online. Masing-masing SMP Penda Mojogedang, SMP Amal Mulya Tawangmangu dan SMP Muhammadiyah 9 Jaten.
Endang mencontohkan dibeberapa kasus daya tampung sekolah tak memenuhi kuota karena peserta didik memilih sekolah lain di zona sama. Selain itu untuk sekolah negeri kalah start dengan sekolah swasta yang membuka pendaftaran lebih dulu.
Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka pendaftaran lebih dulu sehingga menyedot calon peserta didik ke sekolah tersebut.
“Ada juga sekolah yang aktif jemput bola,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho