Solo — Seorang pegawai kontrak di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, kepergok diduga melakukan pungli pada awal Juni lalu. Kejadian tersebut viral di media sosial (medsos) aplikasi TikTok @ingatnafas.
Pada video tersebut pegawai kontrak yang berinisial BP melakukan pengecekan berkas-berkas kendaraan, lalu menerima amplop pungli dari seseorang di kawasan Terminal Tirtonadi.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pun angakat suara atas kejadian itu. Ia mendorong kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk menghindari maladministrasi dan pungutan liar.
“Setiap pusat pelayanan kami minta memberikan informasi syarat-syarat yang diumumkan papan terdekat. Jika memang ada aturan sah harus membayar tarif pelayanan, tidak masalah,” kata Najih meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dispendukcapil Solo, Kamis (30/6).
Menurutnya masyarakat perlu mengetahui informasi soal pelayanan serta tarifnya apakah gratis atau tidak. Dia mengatakan informasi yang jelas termasuk layanan gratis atau berbayar harus mudah diakses masyarakat.
“Kalau istilah pungutan kalau ada standarnya itu bukan pungutan liar,” katanya.
Ombudsman mengawasi potensi-potensi maladministrasi, meminta imbalan, dan pungutan liar dari pusat sampai daerah. Dia juga mengingatkan pada daerah untuk meningkatkan pelayanan.
“Pelayanan harus lebih baik karena di tengah digitalisasi harus dipadukan untuk kemudahan pelayanan,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho