Solo — Hasil pemeriksaan forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengungkapan fakta peristiwa tindak pidana. Hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu dalam sistem peradilan pidana.
“Terutama hasil yang menentukan waktu kematian korban, karena berhubungan dengan kesesuaian alibi saksi maupun tersangka. Dan juga penyebab dari kematian korban dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” terang Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti dikutip saat wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri, pada Jumat (22/7) malam.
Dikatakan, secara umum dalam sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah guna membuat terang suatu tindak pidana. Khususnya, menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar akibat suatu tindak pidana.
“Hasil ilmiah dari pengujian forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat dibunuh atau karena kecelakaan,” jelas Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry.
Menurutnya, proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena tidak wajar oleh Tim Dokter Forensik tentunya melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tak hanya di Indonesia, ketetapan itu juga disepakati diseluruh dunia.