Sragen — Sejalan dengan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sragen (2021-2026) adalah “Mewujudkan Tata Kelola yang bersih, Inovatif, Efektif, Terpercaya dan Bersinergi dengan Pelayanan Publik berbasis Tehnologi” maka seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan harus mempunyai komitmen bersama untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa (good government).
Untuk memiliki komitmen tersebut Pemerintah Kabupaten Sragen telah mencanangkan sasaran untuk meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan mengadakan Pencanangan Zona Integritas dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing dan Penanganan Benturan Kepentingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/7), di Ruang Sukowati Setda Sragen.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sugiarto, Grup Head II PPG (Program Pengendalian Gratifikasi), dan Anjas Prasetyo (Pemeriksa Gratifikasi) dari Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK, serta dihadiri Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Wakil Bupati Suoto, Sekda Tatag Prabawanto dan para Asisten Sekda, Kepala OPD Kabupaten Sragen serta para Camat.
Sebelum acara Sosialisasi dilaksanakan diawali dengan Pencanangan Zona Integritas kepada 25 Puskesmas dan dua perwakilan sekolah yaitu SD Negeri I Sragen dan SMP Negeri I Sragen. Kabupaten Sragen telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) sejak tahun 2018 kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas PMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen.
Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mencanangkan Zona Integritas mulai dari Instansi vertikal yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres Sragen dan Kementrian Agama Kabupaten Sragen. Kemudian tahun 2018 yang dijadikan OPD sampel serta dapat dicanangkan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DInas PMPTSP.