Boyolali — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Agenda ini digelar di aula kantor KPU Boyolali, Kamis (28/7).
Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus untuk mengimpelmentasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten/kota. Dia menyebutkan, tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
“Demi untuk mempersiapkan sedini mungkin berkoordinasi dengan partai politik. Karena nanti pada saatnya KPU kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” ungkap Ali Fahrudin –seperti dilansir laman boyolali.go.id.

Dijelaskan, verifikasi administrasi pada 2 Agustus sampai 11 September 2022, diperlukan untuk melihat terkait kepengurusan, kegandaan anggota melalui SIstem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan verifikasi faktual diperlukan guna mengecek langsung kebenaran data atau informasi yang telah diunggah parpol. Misalnya, tentang kepengurusan Parpol di daerah, keanggotaannya, ataupun kantor-kantor Parpol di daerah yang akan digelar pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
“Semua nanti yang memutuskan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat adalah KPU RI. Jadi KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan tahapan seperti itu,” jelasnya.