Sragen — Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Dari hasil ungkap kasus tersebut, seorang tersangka bernama Kasiman warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen berhasil dibekuk.
“Aksi tersangka ini sudah sangat meresahkan dan memakan korban. Tersangka berdalih, mampu menggandakan uang,” terang Kapolsek Sidoharjo AKP Harno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7).
Kejadian bermula, pada tanggal 8 Juli 2022. Korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung. Saat itu korban mengeluh punya banyak utang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang dengan syarat yang diajukan oleh pelaku. Korban disuruh untuk menyediakan uang untuk pembelian dua ekor kambing yang diperuntukan syukuran.

“Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 Juta dengan dalih akan dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang,” terang Harno.
Setelah uang diserahkan, lanjutnya, uang dimasukkan kardus. Pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual di rumah korban. Saat mengambil tanah itulah, uang diambil dan dimasukan ke dalam jaket pelaku.