Sukoharjo –- PT Sunwoo Garment Indonesia kini tengah mengalami kondisi ekonomi perusahaan yang kurang baik. Imbas dari keadaan tersebut, ratusan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil perundingan bipartit antara perwakilan manajemen dan karyawan setempat pada Jumat (1/7/2022) lalu di ruang meeting room PT Sunwoo Garment Indonesia di Telukan, Grogol, Sukoharjo.
“Jumlah total karyawan kita sekitar dua ribu. Terus terang kemarin kita efisien karyawan sekitar 400-an,” ucap Ketua Bipartit PT Sunwoo Garment Indonesia, Isnaini Fajar Mubarok, saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/7/2022).

Dia menyebut, objektifitas efisiensi karyawan dilihat berdasarkan penilaian kinerja, status karyawan dan lama kerja. Selain itu, pihak manajemen juga sudah berusaha maksimal untuk mengatasi atau mengurangi dampak negatif dari kondisi (ekonomi global) tersebut namun belum mendapatkan hasil maksimal.
“Nanti ketika order sudah kembali normal karyawan yang diberhentikan ini akan kembali kita panggil,” ujarnya.
Sementara itu, karyawan yang terkena dampak pengurangan mendapat uang tali asih sesuai dengan lamanya kerja, diantaranya karyawan biasa terhitung dari gaji pokok/12 x lama kerja, karyawan staf (all in) dihitung dari gaji pokok/12 x lama kerja x 50%.
Selain melakukan PHK, PT Sunwoo Garment Indonesia juga melakukan pengurangan jam kerja bagi sisa karyawan. Dengan sistem selama satu minggu hanya masuk kerja tiga hari.
“Ini pengaruh karena resesi, ketika pesanan berkurang otomatis sangat berdampak, jadi bukan karena pandemi,” terangnya.
Dia mengaku, kondisi ekonomi global diperkirakan terjadi hingga pertengahan Bulan Agustus 2022. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak 2016 tersebut baru pertama kali ini mengalami kondisi terparah.
“Kita ekspor paling banyak ke negara Amerika Serikat dan sisanya Asia, jadi ketika Amerika resesi seperti ini langsung berdampak,” katanya.
Seperti diketahui, perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan. Hal itu dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
“Sudah ada prediksi sebelumnya. Buyer sudah menyampaikan penurunan jumlah pesanan dan sudah di informasikan ke kementerian ketenagakerjaan, otomatis pemerintah hanya memastikan semua sesuai aturan,” jelasnya.
Terpisah, Mediator Hubungan Industrial, Dispenaker Kabupaten Sukoharjo, Lilik Prajaka mengatakan, akibat PHK tersebut pihaknya juga telah menyalurkan beberapa pekerja di perusahaan itu ke perusahaan lain.
“Sebelumnya sudah kita lakukan mediasi, karyawan yang terkena PHK juga sudah kita salurkan ke perusahaan lain. Misalnya yang ber-KTP Solo kita tawarkan di Solo, yang di Boyolali kita tawarkan di Boyolali. Di Klaten juga ada,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho