Timlo.net — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemberian remisi narapidana (Napi) memiliki standar operasional prosedur dan diawasi dengan ketat.
“Kalau ada informasi dugaan remisi (Napi) diperjualbelikan, tentunya masih sebatas dugaan,” ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, usai melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Kamis (4/8).
Bahkan, kata Wamenkumham, semua orang di pasar pun boleh menduga.
Terkait dengan penonaktifan salah satu kepala Lapas yang diduga terkait jual beli remisi, Kemenkumham sendiri masih menindaklanjuti dan mendalaminya.
Sementara kunjungannya ke Rutan Kudus, kata Wamenkumham, untuk melihat langsung pelayanan di Rutan ini. “Ternyata pelayanan di Rutan Kudus cukup bagus dan semua berjalan dengan baik,” ujarnya.