Klaten – Satreskrim Polres Klaten menangkap G (29), pelaku eksibisionis di Jalan Klaten-Jatinom, kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Diketahui, ia melakukan perbuatan tersebut pada Jumat (29/7) lalu, terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Lokasi kejadian di jalan Klaten-Jatinom tepatnya di daerah Pepe, Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, Waktu kejadian pada hari jumat (29/7) sekitar pukul 07.15 WIB, tersangka berinisial G (29) warga jatinom,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres Klaten.
Wakapolres Klaten, mengungkapkan motif G melakukan eksibisionis atau mempertontonkan alat kelamin terhadap korban, hanya karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.
“Modus tersangka sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri, dan melihat body korban membuat tersangka jadi terangsang,” ungkapnya.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menjelaskan kronologis pelaku melakukan aksinya itu. Saat itu, pelaku habis mengantar istrinya bekerja di Boyolali. Secara kebetulan korban dan tersangka mengendarai sepeda motor berjalan searah. Dengan alasan terangsang, tersangka lalu membuntuti korban.
“Pada saat melihat korban, tersangka ini terangsang, sehingga membuka resleting dengan ditutupi baju, membuntuti korban sampai di tikungan desa Pepe, sekitar dua sampai tiga detik tersangka menghampiri korban di sebelah kanan sambil memperlihatkan kemaluannya,” jelasnya.