Klaten — Satuan lalu lintas dan gabungan petugas Polres Klaten, selama periode Mei-Juli 2022, melakukan penindakan berupa penilangan terhadap 578 kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar alias menggunakan knalpot brong.
“Kami melakukan operasi pekat knalpot brong, pada sepeda motor secara hunting, yang menjadi titik kumpul para remaja, selain itu petugas juga secara mobile keliling untuk melakukan penindakan,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, Jumat (5/8/2022).
Wakapolres menjelaskan, warga masyarakat diimbau untuk tidak mengubah standar kelengkapan kendaraan roda dua miliknya. Hal tersebut sangat melanggar peraturan lalu lintas jalan raya, terutama pengguna jalan lainnya yang merasa terganggu.
“Jika kelengkapan kendaraan roda dua diubah sehingga tidak sesuai dengan spek atau standarnya maka petugas akan melakukan tindakan penilangan. Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya,” jelas dia.
Selanjutnya, warga masyarakat yang kena tilang, diharap segera membayar lewat BRIva kemudian ke Polres dengan membawa knalpot yang sesuai standar. Selanjutnya knalpot yang tidak sesuai standar dicopot dan diganti.