Rabu, Agustus 10, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Polres Klaten Sita 578 Knalpot Brong selama Mei-Juli 2022

Safitri Dewi by Safitri Dewi
6 Agustus 2022 | 12:27
in Solo dan Sekitar, Umum
Polres Klaten Sita 578 Knalpot Brong selama Mei-Juli 2022

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dan Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto saat menunjukkan beberapa knalpot brong yang berhasil disita aparat kepolisian, Jumat (5/8). (timlo.net/Safitri Dewi)

Share on FacebookShare on Twitter

Klaten — Satuan lalu lintas dan gabungan petugas Polres Klaten, selama periode Mei-Juli 2022, melakukan penindakan berupa penilangan terhadap 578 kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar alias menggunakan knalpot brong.

“Kami melakukan operasi pekat knalpot brong, pada sepeda motor secara hunting, yang menjadi titik kumpul para remaja, selain itu petugas juga secara mobile keliling untuk melakukan penindakan,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, Jumat (5/8/2022).

BacaJuga

Tipu Teman Rp 2,6 Miliar, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap

Kecelakaan Mobil Vs Motor di Jalan Klaten-Yogya, Pasutri Alami Luka-Luka

Viral! Kepergok Racuni Dua Anjing Peliharaan, Pria di Klaten Ditangkap Warga

Wakapolres menjelaskan, warga masyarakat diimbau untuk tidak mengubah standar kelengkapan kendaraan roda dua miliknya. Hal tersebut sangat melanggar peraturan lalu lintas jalan raya, terutama pengguna jalan lainnya yang merasa terganggu.

“Jika kelengkapan kendaraan roda dua diubah sehingga tidak sesuai dengan spek atau standarnya maka petugas akan melakukan tindakan penilangan. Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya,” jelas dia.

Selanjutnya, warga masyarakat yang kena tilang, diharap segera membayar lewat BRIva kemudian ke Polres dengan membawa knalpot yang sesuai standar. Selanjutnya knalpot yang tidak sesuai standar dicopot dan diganti.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Knalpot Brongpolres klaten

Previous Post

Gegara Inflasi, KFC Tiongkok Tawarkan Menu Ceker Ayam

Next Post

Penjelasan BRI Soal Kasus Saldo Terkuras yang Dialami Nasabah Wonogiri

Safitri Dewi

Safitri Dewi

Berita Terkait

Tipu Teman Rp 2,6 Miliar, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap

Tipu Teman Rp 2,6 Miliar, Mantan Pegawai BUMN Ditangkap

9 Agustus 2022
Kecelakaan Mobil Vs Motor di Jalan Klaten-Yogya, Pasutri Alami Luka-Luka

Kecelakaan Mobil Vs Motor di Jalan Klaten-Yogya, Pasutri Alami Luka-Luka

7 Agustus 2022

Viral! Kepergok Racuni Dua Anjing Peliharaan, Pria di Klaten Ditangkap Warga

4 Agustus 2022

Ban Cadangan Mobil Lepas, Kena Pemotor hingga Jatuh, Begini Kondisinya

2 Agustus 2022

Dua Truk dan Pick Up Kecelakaan Beruntun di Wonosari Klaten, Sempat Tabrak Dua Rumah

30 Juli 2022

Berkas Kasus Khilafatul Muslimin Klaten Belum P21, Dua Tersangka Dijerat Pasal Ini  

24 Juli 2022
Next Post
Bansos Juli 2022 Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Penjelasan BRI Soal Kasus Saldo Terkuras yang Dialami Nasabah Wonogiri

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Bonus Atlet Para Games di Depan Mata, Atalia: Harus Ingat Masa Tua

Bonus Atlet Para Games di Depan Mata, Atalia: Harus Ingat Masa Tua

9 Agustus 2022
SP ke Kades Petung Tidak Benar, Dua Camat Diklarifikasi

Gelar Pameran Properti Pasca Pandemi, Paguyuban Developer Solo Raya Targetkan Rp 100 Miliar

9 Agustus 2022
SP ke Kades Petung Tidak Benar, Dua Camat Diklarifikasi

SP ke Kades Petung Tidak Benar, Dua Camat Diklarifikasi

9 Agustus 2022
SP ke Kades Petung Tidak Benar, Dua Camat Diklarifikasi

Razia Pekat, Puluhan Liter Ciu Berhasil Disita

9 Agustus 2022
Musim Kemarau Tiba, Polres Sukoharjo Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih

Musim Kemarau Tiba, Polres Sukoharjo Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih

9 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved