Sukoharjo -– Seorang pengedar obat-obatan ilegal berhasil dibekuk Satreserse Narkoba Polres Sukoharjo. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di daerah Kecamatan Grogol.
“Kasus peredaran obat-obatan ilegal ini diketahui petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang lokasinya sering digunakan untuk bertransaksi obat-obat berbahaya. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan rangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (8/8/2022).
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan salah satu kamar kos tepatnya di kamar no. 4, yang mana terdapat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah di interogasi oleh petugas, orang tersebut mengaku telah menyimpan dan memiliki obat-obatan ilegal, bahkan juga menjualnya.
“Pelaku ditanggap 4 Agustus 2022, yang bersangkutan mengedarkan obat-obat yang kita sebut daftar G atau obat keras,” terangnya.
Obat-obatan ilegal tersebut diantaranya 1100 butir obat jenis Hexymer, 88 butir Tramadol Hci, dan 175 butir jenis Trihexyhenidyl. Adapun efeknya yakni membuat tenang bagi penggunanya.
Dia menyebut, pelaku sudah melakukan pengedaran obat ilegal sejak enam bulan terakhir. Obat-obatan tersebut didapat pelaku dari wilayah Jakarta dan kemudian diedarkan di wilayah Sukoharjo.