Jumat, Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Namanya Dicatut Parpol, ASN Diminta Lapor ke Bawaslu

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
15 Agustus 2022 | 12:14
in Nasional, Politik
Namanya Dicatut Parpol, ASN Diminta Lapor ke Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (bawaslu)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Imbauan tersebut disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnys, Sabtu (13/8) –seperti dilansir laman infopublik.id.

BacaJuga

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Senkom Mitra Polri Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Hadapi Pemilu

Dugaan Asusila 2 Oknum ASN Disdik Wonogiri, Bupati Joko Sutopo Prihatin

Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan Parpol merupakan pelanggaran Pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024..

Bagja menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Bagja.

Bagja menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: asnbawasluparpolpemiluRahmat Bagja

Previous Post

Tahan Imbang Persebaya, Madura United Aman di Puncak Klasemen

Next Post

Sosialisasi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, SMKN Jatipuro Gandeng Puskesmas

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023
Senkom Mitra Polri Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Hadapi Pemilu

Senkom Mitra Polri Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Hadapi Pemilu

23 Maret 2023

Dugaan Asusila 2 Oknum ASN Disdik Wonogiri, Bupati Joko Sutopo Prihatin

21 Maret 2023

Foto Mesra-Mesraan Tersebar, Perselingkuhan 2 ASN Disdikbud Wonogiri Terbongkar

21 Maret 2023

Tangkal Radikalisme, Mahasiswa Diminta Saring Informasi di Medsos

21 Maret 2023

Gaji Pantarlih Belum Cair, KPU Karanganyar Minta untuk Sabar

20 Maret 2023
Next Post
Sosialisasi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, SMKN Jatipuro Gandeng Puskesmas

Sosialisasi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, SMKN Jatipuro Gandeng Puskesmas

Terkini

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023
Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

24 Maret 2023
Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

24 Maret 2023
Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sampai Mana? Begini Penjelasan DPR

24 Maret 2023
BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

24 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved