Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Oleh karena itu, Pemda didorong memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” katanya.
Adapun sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan.
Kemudian Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No PR 14 tahun 2022.
“Kemenhub juga telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (Avtur),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal tersebut sesuai dengan penerapan kebijakan Kemenhub KM 142 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).