Sukoharjo – Gerakan membeli beras untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menuai kritik. Dugaan potensi monopoli dagang tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Kusumo Putro.
“Saat ini terjadi eksploitasi ASN di Kabupaten Sukoharjo, yang mana semua ASN dan guru honorer di Dinas Pendidikan semuanya disuruh membeli beras setiap bulan tergantung dari golongannya,” ucap Kusumo Putro, Senin (22/8).
Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan dari ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, yang mana mendapatkan surat edaran imbauan untuk membeli beras. Dalam surat edaran tersebut, gaji ASN akan dipotong per tanggal satu setiap bulannya terkait pembelian beras itu.
“ASN akan dipotong gaji setiap tanggal 1, harga beras pun sudah ditentukan. Setiap kilogramnya dihitung dengan harga Rp 11.000/kilogram untuk beras premium. ASN juga tidak diperbolehkan memilih jenis beras,” katanya.
Menurutnya, gerakan membeli beras untuk kalangan ASN tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Selain itu dia menilai terdapat monopoli dagang dan arogansi yang dilakukan Pemkab Sukoharjo. Sebab kebijakan tersebut tidak ada payung hukumnya.