Timlo.net — Akses masyarakat dalam mendapatkan bantuan sosial (Bansos) berupa santunan kematian, semakin dipermudah. Sebab, kini ahli waris dapat mengajukan santunan kematian tersebut, melalui surat pengajuan dari desa.
“Program ini tujuannya memang untuk meringankan beban ahli waris mengurus biaya pemakaman, jadi terus kami permudah. Yang penting langsung diurus nggih,” ucap Bupati Kudus Hartopo, saat menyerahkan santunan kematian, di pendapa kabupaten setempat, Senin (29/8).
Untuk itu, Bupati Hartopo meminta masyarakat turut menginformasikan kemudahan akses santunan tersebut, pada tetangganya maupun sanak keluarga, yang termasuk ahli waris warga miskin. Sehingga, proses verifikasi dari Dinsos P3AP2KB bisa segera dilakukan. Kalau ahli waris masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), santunan kematian bisa segera diberikan.
“Mohon informasi ini disebarkan ke masyarakat lainnya, sehingga ahli waris bisa segera mengajukan ke Dinsos P3AP2KB. Jangan sampai ada yang tidak tahu, kasihan,” jelas Bupati Kudus Hartopo –seperti dilansir laman jatengprov.go.id.
Kepada para ahli waris, Bupati mengucapkan belasungkawa. Meskipun masih jauh dari cukup, diharapkan bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut bisa meringankan beban ahli waris.