Solo — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menerima laporan tiga orang yang nama dan NIK KTP dicatut sebagai tiga pengurus partai politik (Parpol) berbeda.
Satu dari tiga orang yang dicatut tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Sekretaris Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon.
“Kami menerima tiga aduan dari warga terkait nama dan NIK KTP dicatut sebagai pengurus partai politik,” ujar Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono, Sabtu (3/9).
Dijelaskan, dari tiga orang tersebut satu orang diketahui sebagai ASN Sekretaris Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, bernama Andi Nur Husein. ASN ini mengadu dicatut sebagai pengurus Partai Buruh.
Dikatakan, untuk dua orang lainnya merupakan warga sipil. Hal ini diketahui dalam masa pendaftaran Parpol.