“Pencanangan Kecamatan Tamansari sebagai kecamatan konservasi ini yang pertama di Pulau Jawa. Walaupun konsep desa konservasi sudah ada di beberapa daerah, tetapi yang menjalankan pencanangan model kecamatan konservasi ini baru di Kabupaten Boyolali, yakni di Kecamatan Tamansari,” ungkap Bupati Said –seperti dilansir laman boyolali.go.id.
Sebagai kecamatan konservasi, Kecamatan Tamansari dirancang berdasarkan segala macam bentuk tindakan konservasi yang terkait dengan pola pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Hal tersebut sebagai salah satu strategi pendekatan model konservasi yang mengedepankan masyarakat berpartisipasi aktif dalam aktifitas pengelolaan konservasi di lingkup Kecamatan Tamansari, termasuk juga dengan pembangunan infrastruktur dan kepariwisataan yang ada di sekitar Kecamatan Tamansari.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali, M Syawaludin mengatakan, ada tujuh tujuan Kecamatan Tamansari menjadi model kecamatan konservasi.
“Mendukung kebijakan Kabupaten Boyolali dalam mewujudkan Boyolali sebagai kabupaten yang “Smart City, Water City, dan Green City” sesuai dengan RPJMD sampai tahun 2025,” katanya.