Klaten — Satreskrim Polres Klaten membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah rumah di Klaten. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Klaten.
“Kejadian ini berdasarkan laporan warga, lalu kami lidik, dan didapati ada BBM yang masih berada di dalam jeriken. Ada lima jeriken,” jelas KBO Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, Selasa (6/9/2022).
Kedua pelaku berinisial GA (32) dan WA (31) yang ditangkap di Desa Bareng, Kecamatan Klaten Tengah. Pelaku merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring dan Mojayan, Klaten Tengah yang menimbun BBM untuk dijual eceran.
“Pelaku terungkap pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka bukan warga setempat, mereka warga Juwiring, dan Mojayan, Klaten Tengah,”
Modusnya, dikatakan Eko, para pelaku membeli BBM dengan kendaraan lalu disimpan. Lokasi penyimpanan di samping rumah warga.