Sukoharjo – Sikap Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) atas permintaan program gerakan membeli beras bagi ASN Sukoharjo, menuai kritikan dari penasehat Himpunan Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (HIMTANI) Soloraya, Kusumo Putro.
“Dari awal saya mendukung semangat Pemkab Kabupaten Sukoharjo untuk mensejahterakan petani, dimana ketika panen raya tiba harga hasil panen gabah tidak anjlok dan dan bisa terserap dengan baik dengan harga yang layak dan menguntungkan bagi petani,” ucap Kusumo, Selasa (6/9).
Kusumo pun mengingatkan kepada Pemkab Sukoharjo, dimana jika membuat sebuah kebijakan jangan sampai terjadi potensi pelanggaran hukumnya. Selain itu harus ada payung hukum dan jangan asal-asalan yang pada akhirnya justru dalam pelaksanaannya akan memimbulkan masalah baru yang lebih besar. Bahkan poin pentingnya menyampaikan terlebih dahulu mekanisme pelaksanaanya yang jelas kepada publik sehingga bisa diterima semua pihak.
“Pemerintah daerah tidak boleh seenaknya saja dan harus hati-hati dalam membuat peraturan dan kebijakan, jangan sampai kebijakan dan peraturan yang dibuat justru berpotensi melanggar hukum dan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu petani jangan sampai hanya di jadikan alat untuk Menguntungkan pihak – pihak tertentu.
Terkait dengan pernyataan KTNA yang mendukung Gerakan Membeli Beras ASN, menurutnya, KTNA perlu belajar tentang hukum dan perundang-undangan, apa itu penyalahgunaan kewenangan dan monopoli dagang. Selain itu, juga perlu paham tentang pemerintah daerah, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang, apa itu Good Government, dan akuntabilitas publik serta tranparansi.