Purbalingga — Seorang pria berinisial RCT (21) ditangkap anggota Polres Purbalingga lantaran menjadi muchikari bisnis prostitusi. Pemuda asal Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga itu menjual teman wanitanya berinisial IQ alias Niken (27) melalui aplikasi Michat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah akibat praktek prostitusi online di wilayah mereka. Lalu, dilakukan tindak lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, Selasa (6/9).
Dari hasil pemeriksaan, kata Edi, pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Bulan Februari 2022 lalu. Dia menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan teman wanitanya.
“Selama waktu tersebut, pelaku ini sudah mendapat keuntungan mencapai jutaan rupiah,” ungkap Edi.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan batang bukti diantaranya satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, satu unit telepon genggam merk Vivo Y 91, satu lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan Michat, satu buah alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA dan satu bendel print out rekening koran BCA.