Klaten – Dua pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang dibekuk unit 3 Satreskrim Polres Klaten, Selasa (30/8) lalu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter solar dan sebuah mobil yang dimodifikasi.
“Modus operandi pelaku dengan cara mengangsu di setiap SPBU. Pelaku membeli Rp 200 Ribu kadang lebih, saat harga BBM masih Rp 5.100 per liter,” ungkap Kanit 3 Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha saat ditemui di Mapolres Klaten, Selasa (6/9).
Dijelaskan, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar, satu unit kendaraan minibus AD 8198 SE, dan pompa air.
“Saat ini barang bukti kami amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara salah satu pelaku, GA (32), mengaku mendapatkan ide untuk memodifikasi tangki mobil dari youtube.