Sukoharjo — Tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa Alan Suryawan, warga Wonogiri melayang, terancam hukuman 12 tahun penjara. Jasad Alan, pemuda 28 tahun tersebut, ditemukan di Bengawan Solo, tepatnya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
“Ketiga pelaku kita amankan di wilayah Kabupaten Wonogiri,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Rabu (7/9/2022).
Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MTC (20) dan TNC (23) warga Wonogiri, serta BS (25) warga Karanganyar. Ketiga pelaku diamankan pada Kamis malam, tanggal 1 September 2022.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berkat penyelidikan anggota. Ketiga pelaku kemudian dipanggil ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. “Setelah diperiksa sebagai saksi, kita gelarkan dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya bongkahan herbel yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dengan Nopol AD 2210 RN yang diketahui milik korban.