Klaten — Satreskrim Polres Klaten membongkar praktik penambangan ilegal di wilayah lereng Gunung Merapi, Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo, Kemalang, Klaten. Tiga pengelola tambang ditangkap karena tidak memiliki izin yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM RI.
“Pelaku yang kami tahan berjumlah tiga orang, dengan inisial SY warga Gantiwarno, SS warga Manisrenggo, dan AP warga Kemalang, Klaten,” Kata Iptu Eko Pujianto, KBO Reskrim Polres Klaten dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti seperti tiga alat berat dan bukti-bukti terkait aktivitas penambangan. Pelaku dijerat pasal 158 Undangan-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Selain menahan pelaku, kami menyita alat bukti tiga alat berat ekskavator merk Kobelco, dan barang bukti penambangan lainnya,” imbuh Eko.
Sementara itu, pelaku dengan inisial SY, mengaku baru 15 hari menjalankan usaha penambangan.
“Baru mulai belum ada hasil, tertangkap. Tidak apa apa, kita ikuti proses hukum ini,” ujarnya.
Editor : Dhefi Nugroho