Timlo.net — Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 71 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total Pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir Pinjol ilegal, karena merugikan masyarakat.
“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK. Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri Komarudin, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR bersama Dewan Komisioner OJK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Untuk itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan apabila menemukan pinjol ilegal.
“Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah,” urai politisi Partai Golkar tersebut.