Sukoharjo – Warga Desa dan Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, merasa tanahnya telah hilang yang diduga dicuri oleh mafia tanah. Tanah tersebut tercatat secara sah dalam buku bondo Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sejak sekitar tahun 1987.
“Tanah bondo desa tercatat atas nama Sarjono dengan luas kurang lebih 3.000 m2. Yang mana sejak tahun itu tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” ucap Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Kusumo Putro, Jumat (9/9).
Dalam kasus kisruh tanah kas Desa Gedangan, Kusuma melihat ada tujuh pelanggaran hukum yang terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat terjadinya tukar guling tanah kas Desa Gedangan dengan PT PSP yang berlokasi di Desa Parangjoro tahun 1987, seluas 16 hektar. Namun diduga prosesnya tidak melalui pencatatan administrasi yang benar, sehingga tidak ada legalitasnya.
Permasalahan tersebut diketahui muncul pada tahun 2018, saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan bondo deso, bahkan sudah diperjualbelikan. Saat ini pihak desa tengah menelusuri, bahkan saat ini berbuntut saling lapor antar perangkat desa.