Tidak hanya aturan PMK, lanjut dia, ada instruksi dari Mendagri yang memperbolehkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan untuk menjadi bagian dari upaya menekan inflasi, maka akhirnya untuk anggaran Bansos BBM dinaikkan menjadi Rp14 miliar yang diambil dari BTT.
Ia menjelaskan untuk penggunaan dana BTT Rp14 miliar tersebut nantinya selain untuk diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM juga bisa digunakan untuk kegiatan dalam rangka pengendalian inflasi.
“Seperti penyelenggaraan pasar murah untuk pengendalian harga sembako maupun untuk pembiayaan rakor-rakor terkait inflasi bisa digunakan,” imbuh dia.