Timlo.net – Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama Polsek Kota Padang menangkap seorang petani yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial AR (39) diamankan di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting, menyebutkan, pelaku digerebek di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sabu ditemukan petugas yang tersimpan rapi di kotak kacamata.
“Dari tangan AR didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan 8 paket kecil sabu siap edar. Serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap kapolres, dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Petugas juga menemukan satu pack plastik klip bening, sekop pipet plastic dan kotak kacamata tempat menyimpan narkoba jenis sabu. Kemudian satu unit Handphone lipat merek Samsung dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Ditambahkan Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan terancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.