Karanganyar — Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar belum menerima pengajuan dispensasi nikah dari Melati, siswi SMA yang belum lama ini melahirkan bayi laki-laki, hasil hubungannya dengan sang pacar. Saat ini, Melati sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Ia melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
“Siswi dari SMA X asal kecamatan itu (Melati) belum mendaftar dispensasi nikah ke pengadilan agama,” kata Panitera Muda PA Karanganyar, Khoirul Anam kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (12/9).
Melati disebut-sebut akan menikah dengan pacarnya, sebut saja Kumbang. Keduanya masih berusia 16 tahun, sehingga membutuhkan surat penetapan dispensasi nikah dari pengadilan agama. Surat itu menjadi landasan KUA (Kantor Urusan Agama) menikahkannya.
Khoirul mengatakan, status sudah menikah tak bisa dibenarkan mendaftar sekolah. Status itu hanya bisa diterima institusi perguruan tinggi bagi mahasiswanya.
“Kalau menikah enggak bisa diterima sekolah. Yang bisa itu mahasiswa,” katanya.