Karanganyar — Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkair penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, Bupati Karanganyar Juliyatmono akan membeli unitnya. Ia akan melihat performa mobil dinas tersebut.
“Lihat dulu bagaimana. Mungkin akan beli satu,” katanya, Jumat (16/9).
Menurutnya pengadaan kendaraan bermotor listrik sangat diperlukan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas kendaraan itu saat digunakan operasional sehari-hari. Apakah kendaraan tersebut jauh lebih hemat dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Jika kendaraan bermotor listrik ini lebih hemat, maka bisa menjadi solusi harga BBM yang melejit. Dengan demikian ke depan kendaraan operasional pemerintah bisa digantikan dengan berbasis baterai atau energi listrik.
“Sekarang tinggal kita lihat, itu (mobil listrik) sudah masuk katalog pengadaan barang dan jasa belum. Kalau sudah ada di katalog kan enak tinggal beli,” katanya.